Sunjaya Di-OTT KPK bersama sejumlah ASN, termasuk ajudannya. Tapi dalam proses hukum jual beli jabatan, hanya 1 ASN yang terjerat. Dia adalah Gatot Rachmanto yang kala itu menjabat Sektertaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.
Gatot akhirnya divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung pada tahun 2019. Di tahun yang sama, Sunjaya divonis 5 tahun penjara. Hak politiknya juga dicabut. Ia tak boleh aktif di politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Ternyata tak sampai di situ, KPK juga akhirnya menjerat Sunjaya dengan TPPU. Itu karena banyak sumber kekayaan yang diterima dengan cara tak selama menjadi Bupati Cirebon.
Baca Juga:Sholat Tarawih di Masjid At Taqwa Cirebon Diimami Para Penghafal Alquran, Spesial 1 Malam 1 JuzBREAKING NEWS, 1 Ramadhan 1444 Hijriah Hari Kamis 23 Maret 2023
Herry Jung memberikan suap Rp6 miliar dari janji awal Rp10 miliar, sementara Sutikno memberikan suap sebesar Rp4 miliar. Pada 2021 lalu, Sutikno divonis 2,5 tahun penjara. Sementara Herry Jung sampai kini masih berproses.
Sunjaya sendiri saat ini masih menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin Bandung dalam kasus pertama. Dan, kini dia dihadapkan pada sidang kedua; TPPU Sunjaya. (*)