Tetpatnya di Jalan Sunan Drajat Nomor 20 Kecamatan Sumber. “SIM Keliling mulai memberikan pelayanan kembali pada hari Jumat,” kata kata Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Muhamad Ardi Wibowo.
Perlu diketahui, setiap pengendara kendaraan roda dua maupun empat harus mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Hal itu, tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 288 ayat (2) dan pasal 281.
Baca Juga:CATAT Jadwal SIM Keliling Cirebon sebelum Ramadhan, Bawa 2 Dokumen IniRatusan Ontelis Munggahan Jelang Ramadhan, Ini Wejangan Rois Syuriah NU Cirebon
Bagi mereka yang melanggar, hukumnya ada berupa denda, bahkan yang paling berat pidana penjara.
Oleh karena itu, mempunyai SIM sangatlah penting buat semua pengendara. Dan untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui SIM Keliling. (cep)