RADARCIREBON.ID – PPPK guru 2022 sudah diumumkan panselnas pada 8 Maret 2023 lalu dan menyisakan permasalahan adanya peserta yang mengalami pembatalan penempatan.
Permasalahan pembatalan penempatan akan segera diselesaikan pemerintah dengan adanya pembukaan PPPK guru 2023 yang akan segera digelar.
Peserta PPPK guru 2022 yang mengalami pembatalan penempatan berharap agar pada pembukaan PPPK 2023 mereka tinggal menunggu waktu penempatan.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Kamis 23 Maret 2023, Potensi Berawan di Awal Ramadhan 2023Perkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Rabu 22 Maret 2023, BMKG: Potensi Tidak Turun Hujan
Terbaru, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan total kebutuhan guru PPPK 2023 sebanyak 601.286.Â
Selain itu, pemerintah berencana menyelesaikan 62.645 guru lulus passing grade (PG) atau prioritas satu (P1) yang tidak mendapatkan penempatan PPPK 2022, tahun ini.
“Kebutuhan guru PPPK tahun ini cukup banyak, makanya P1 yang belum terakomodasi dalam PPPK 2022 akan dituntaskan tahun ini,” terang Dirjen Nunuk dalam diskusi dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Selasa (21/3) malam.
Dia mengungkapkan seleksi PPPK guru ini akan dilaksanakan secepatnya, mengingat proses pemberkasan NIP PPPK guru 2022 akan dimulai bulan April sampai Mei 2023.Â
Dengan akan selesainya proses rekrutmen PPPK 2022, maka pengadaan baru PPPK bisa dimulai.
Dirjen Nunuk mengungkapkan pihaknya sempat ditanyakan mengenai PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK di instansi daerah tahun anggaran 2023.
Apakah masih bisa dijadikan rujukan untuk seleksi PPPK guru 2023 atau akan diganti baru.
Baca Juga:PILIH MANA? Yamaha NMAX dan Honda PCX, Sama-sama Miliki Desain yang FuturistikWOW! Infinix Note 12 Miliki Spek Dewa Harganya Cuma Rp2 Jutaan
Jika dibikin PermenPAN-RB baru, ujar Nunuk, otomatis waktunya akan lebih panjang, sehingga memengaruhi jadwal rekrutmen.
“Kami berpikir kalau dibuat PermenPAN-RB baru lagi akan makan waktu panjang. Saya diinformasikan seleksinya dibuka.Oktober dan itu terlalu lama,” terangnya.
Untuk mempercepat rekrutmen PPPK 2023, tambah Dirjen Nunuk, maka PermenPAN-RB 20/2022 tidak diubah.Â
Artinya, seleksinya PPPK guru 2023 menggunakan regulasi yang digunakan seperti seleksi 2022.
Bagaimana mekanisme seleksi PPPK guru 2023, Dirjen Nunuk menyampaikan ada tiga cara, yaitu;
1. Seleksi penempatan guru lulus PG atau P1
Penempatan guru yang telah lulus PG pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.Â
Pesertanya adalah guru lulus PG pada seleksi PPPK 2021, yaitu honorer K2, guru non-ASN sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.