G. Pembatal puasa terkait dengan hidung. Tetes hidung TIDAK membatalkan puasa, dan semprot hidung juga TIDAK membatalkan puasa.
H. Pembatal puasa terkait dengan Mata,
Perlu di ketahui tetes mata TIDAK membatalkan puasa.
I. Pembatal puasa terkait dengan Telinga :
– Tetes telinga TIDAK membatalkan puasa.
– Bilas Telinga (misalnya membersihkan kotoran/serumen) TIDAK membatalkan puasa.
Baca Juga:AYO BORONG! Update Harga Emas Hari Ini Sedang TurunCara Mudah Membuat SILASE Untuk Pakan Kambing dan Domba
J. Memakai obat kumur TIDAK membatalkan puasa asalkan dijaga agar tidak tertelan.
K. Menelan sisa makanan dengan tidak sengaja TIDAK membatalkan puasa.
L. Boleh berobat ke dokter gigi, suntikan, obat dan darah atau yang tidak sengaja tertelan TIDAK membatalkan puasa.
M. Sakit kemudian meninggal di Bulan Ramadhan, maka statusnya puasanya:
– Hutang puasa Ramadhan secara umum tidak diqadha, tetapi bayar fidyah. Karena pendapat terkuat qadha puasa hanya untuk puasa nadzar.
– Jika sakit dan meninggal di tengah bulan Ramadhan, tidak ada hutang puasa dan tidak ada fidyah.
– Jika sakit di bulan Ramadhan tidak sempat meng-qadha (tidak sengaja melambatkan), yaitu sempat sembuh sebentar ketika Ramadhan selesai , atau sempat meng-qadha tetapi baru sebagian. Maka sisanya tidak teranggap hutang puasa dan tidak ada fidyah.
– Jika sakit di bulan Ramadhan kemudian sempat sembuh dan sengaja melambatkan qadha. Keluarganya/ walinya membayarkan fidyah.
N. Pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium TIDAK membatalkan puasa.
O. Persediaan darah di PMI menipis ketika bulan Ramadhan.
– Memberikan donor tidaklah membatalkan puasa. Untuk menangani masalah ini perlu kerjasama antara pemerintah, tokoh agama dan tenaga kesehatan. Perlu ada sosialisasi dari pemerintah dibantu dengan tokoh agama dan eksekusi yang baik dari tenaga kesehatan ketika bertugas.
– Semoga permasalahan terbatasnya stok darah selama bulan Ramadhan tidak terjadi lagi. Sehingga membuat tenang para petugas medis dan bisa memberikan bantuan medis secepatnya kepada pasien.