INI DAFTARNYA! Mereka yang Berhak Terima THR dan Besaran Uang yang Diterima

aturan soal thr
INI DAFTARNYA! Mereka yang berhak terima THR dan besaran uang yang diterima. Foto: Dok Kemnaker.
0 Komentar

SIAPA yang berhak terima THR? Berapa besaran uang atau besaran THR yang diterima? Yuk simak penjelasannya, langsung dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ternyata, mereka yang berhak terima THR ini banyak loh. Ada aturannya dan harus dilaksanakan, terutama di kalangan swasta.

Aturan mereka yang berkah terima THR, juga berlaku di kalangan pemerintah. Atau THR untuk ASN, TNI, Polri, pensiunan, bahkan mereka yang mendapat tunjangan dari pemerintah juga menerima THR.

Baca Juga:INI JADWAL THR 2023 Cair, Lebih Cepat untuk Mudahkan Mereka yang Mudik LebaranCAMAT HINGGA KADIS, Ini 10 Sumber Setoran kepada Sunjaya Selama Jadi Bupati Cirebon

THR ASN sudah memiliki ketentuan, yakni berupa peraturan pemerintah, di mana telah ditetapkan 8 kategori penerima THR dan Gaji Ke 13. Ini secara resmi tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur THR dan Gaji Ke 13 ini secara jelas menyebutkan siapa saja yang menerima THR dan gaji ke 13 tersebut.

2. PPPK

3. TNI

4. Polri

5. Pejabat Negara

6. Pensiunan

7. Penerima Pensiun

8. Penerima Tunjangan

Besaran THR ASN 2023, semua berdasarkan aturan. Paling sederaha, yakni berdasarkan golongan dan masa kerja.

2. Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dibuktikan dengan adanya surat nikah yang sah

3. Tunjangan anak sebesar 2 % untuk masing-masing anak termasuk anak angkat dan anak tiri

4. Tunjangan jabatan fungsional atau struktural apabila menjabat pada jabatan tertentu

5. Tunjangan kinerja sebesar 50 % sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan

0 Komentar