Sementara itu, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.
Jadi, jika berpatokan pada pearayaan Idul Fitri 1444 Hijriah yang menurut libur nasional SKB 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, MenPAN-RB) jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR 2023 cair tanggal 15 April 2023. (*)