Menurutnya, untuk memberantas penyakit masyarakat butuh kerja sama dari semua pihak.
“Tugas dan tantangan kita kepolisian dalam menciptakan kamtibmas di Indramayu cukup berat sehingga perlu kerjasama dengan semua elemen masyarakat,” ujarnya.
Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka perjudian dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Baca Juga:Caleg Indramayu untuk Pemilu 2024 Wajib Tahu, Alokasi Kursi Dapil 1 dan 3 Paling BanyakJalan Diperbaiki, Lampu PJU Jalur Pantura Dibiarkan Tak Nyala
Sedangkan, pelaku premanisme dikenakan pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun, pasal 351 KUHP ancaman penjara paling lama 5 tahun, dan pasal 170 KUHP ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sedangkan untuk kejahatan jalanan, dikenakan pasal 372 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun, pasal 378 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun, pasal 363 KUHP ancaman penjara paling lama 5 tahun, dan pasal 365 KUHP ancaman penjara paling lama 9 tahun
Sedangkan, pelaku prostitusi dikenakan pasal 296 KUHP ancaman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Mari kita bersama-sama berantas penyakit masyarakat. Semoga apa yang kita lakukan ini bisa menjaga ketertiban di Kabupaten Indramayu terutama di bulan suci Ramadhan,” tutup Fahri. (oni)