RADARCIREBON.ID – Pencairan THR kapan? Baru-baru ini pemerintah memutuskan jadwal cuti bersama pada lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H ada perubahan dan dimajukan.
Hal tersebut membuat jadwal pencairan THR bagi PNS dan karyawan swasta secara otomatis berubah dan ada kemungkinan akan dipercepat.
Diketahui, Masa libur cuti bersama sebelumnya ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang kini telah dimajukan. Apakah pencairan THR bagi PNS dan karyawan swasta juga dipercepat?
Baca Juga:Ada Timnas Israel, Drawing Piala Dunia U-20 Ditolak Pemprov Bali, Indonesia Kena Sanksi Gak Ya?MASIH BUKA! Selain KUR BRI 2023 Ternyata Ada Kupedes BRI, Simak Perbedaan Bunga dan Cara Daftarnya
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, dirinya dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar libur cuti bersama pada lebaran dimajukan 2 hari dari ketentuan sebelumnya.
Di mana melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri cuti bersama lebaran ditetapkan yaitu mulai 21-26 April 2023. Kini dimajukan menjadi 19-25 April 2023.
Di mana lebaran Idul Fitri 2023 atau 1 Syawal memang belum ditetapkan oleh pemerintah antara 21 atau 22 April 2023.
Terkait jadwal pencairan THR bagi karyawan swasta, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan, perusahaan tidak boleh mencicil.