Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK
Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Sesuai dengan golongan dan masa kerja akan menerima mulai dari Rp1.795.000 sampai dengan Rp6.786.000.
Baca Juga:Belanja untuk Lebaran? Wajib Tahu 8 Mall di Cirebon Pusat Belanja Terlengkap5 Tempat Wisata Gratis di Kuningan Wajib Kamu Kunjungi Bersama Keluarga dan Teman
3. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019
Besaran Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp1.643.000 sampai dengan Rp5.930.000.
Sesuai dengan golongan dan masa kerja akan menerima mulai dari Rp1.795.000 sampai dengan Rp6.786.000.
Besaran Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp1.643.000 sampai dengan Rp5.930.000.
4. Komponen Gaji 13 dan THR untuk Polri berdasar PP Nomor 29 Tahun 2001
Besaran gaji 13 dan THR untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Baca Juga:15 Tempat Wisata Terpopuler di Kuningan Cocok untuk Ngabuburit Bareng Keluarga dan TemanWAJIB TAHU, Ini 10 Taman Terpopuler di Kuningan untuk Berlibur dan Ngabuburit
Adapun gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp1.643.000 sampai dengan Rp5.930.000.
5. Komponen gaji 13 dan THR untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
Komponen pokok berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun yakni sebagi berikut
Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp72 ribu per orang dan tunjangan uang makan Eselon I dan II sebesar Rp35 ribu.