RADARCIREBON.ID – Datangnya Hari Raya Idul Fitri identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk ASN dan pegawai swasta harap bersiap-siap untuk mendapatkannya.
Selain THR, di tahun ini ASN akan banyak mendapatkan tunjangan, salah satunya adalah tunjangan sertifikasi guru.
THR 2023 untuk ASN ini akan dimajukan lantaran jadwal cuti bersama libur lebaran telah dimajukan jadwalnya oleh pemerintah.
Baca Juga:INI DIA! Jadwal One Way dan Contra Flow Mudik Lebaran 2023 yang Diumumkan Korlantas PolriPENTING! PPPK Guru 2022 Masuk Tahap Akhir, Tendik Siapkan Berkas dan Segera Dapat Nomor Induk
Tak hanya itu, ada kabar gembira bagi para ASN soal THR 2023 yang selain dimajukan oleh pemerintah, dikabarkan juga akan naik sebesar 10%.
Tentu, kabar kenaikan THR ASN 10% ini menjadi bahan pembicaraan banyak pegawai pemerintah.
Tapi, apakah benar THR ASN akan naik 10% di hari Lebaran 2023 ini? Untuk mendapatkan jawabannya, simak terus dan baca artikel ini sampai habis.
Tentu dengan kabar kenaikkan THR PNS yang mencapai angka 10% membuat heboh para ASN, yaitu PNS dan juga PPPK.
Dengan kenaikan THR ini dipastikan hari lebaran nanti, ASN akan sangat makmur karena mendapatkan berbagai macam bonus dan tunjangan dari pemerintah.
Uang THR bisa digunakan untuk memberi baju baru, memberi uang untuk saudara, menyiapkan bahan makanan saat lebaran nanti.
Biasanya, pencairan THR paling cepat adalah H-10 sebelum lebaran yang dipastikan kemungkinan pencairan adalah tanggal 12 atau 13 April.
Baca Juga:LULUSAN SMA MERAPAT! CPNS 2023 Dibuka, Ada 400 Kouta Menjadi IntelejenDosen Wajib Catat, Jadwal PAK 2023 dan Mekanisme Terbaru dari KemenPAN-RB
Mengingat hari lebaran jatuh antara tanggal 22 atau 23 April 2023 yang tentunya sesuai kalender pemerintah Indonesia.
Pemerintah sendiri memberikan THR kepada PNS agar ekonomi di masyarakat bisa berjalan dengan tetap berjalannya jual-beli di tengah masyarakat.
Dalam surat resmi yang sudah dikeluarkan oleh Mendagri, dikabarkan THR akan diberikan kepada ASN dalam bentuk:
A. Gaji pokok selama satu bulan
B. Tunjangan keluarga
C. Tunjangan pangan
D. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
E. Tunjangan kinerja full dengan tanpa adanya potongan