Kenaikan THR yang diterima oleh ASN akan memperhatikan UU Nomor 28 Tahun 2022 dengan nota keuangan lewat pendapatan dan juga belanja negara untuk tahun anggaran 2023.
Jadi, untuk isu kenaikan THR ASN di tahun 2023 sebanyak 10% masih belum mendapatkan konfirmasi dari pemerintah langsung.
Mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian PAN-RB.
Walaupun memang belum ada konfirmasi terkait kenaikan THR ASN yang mencapai angka 10%, Jokowi sendiri sudah meminta cuti lebaran bersama ASN dimajukan pada tanggal 19 April 2023.
Baca Juga:INI DIA! Jadwal One Way dan Contra Flow Mudik Lebaran 2023 yang Diumumkan Korlantas PolriPENTING! PPPK Guru 2022 Masuk Tahap Akhir, Tendik Siapkan Berkas dan Segera Dapat Nomor Induk
Jadi, pada ASN bisa mulai cuti dari tanggal 19 April dan akan mendapat jatah libur lebaran sebanyak 7 hari sampai kembali masuk perkiraan pada tanggal 25 April 2023.
Demikian informasi terkait THR yang akan segera dicairkan lantaran jadwal libur cuti bersama Idul Fitri yang ditambah. (*)