RADARCIREBON.ID – Kabar baik untuk dosen, pemerintah membuka program Penetapan Angka Kredit (PAK) 2023 beserta kebijakan terbaru terkait pelaksanaannya.
Pemerintah melalui KemenPAN-RB mengeluarkan kebijakan terbaru soal Penetapan Angka Kredit (PAK) 2023 untuk dosen.
Ketentuan terbaru tentang Penetapan Angka Kredit (PAK) tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permepan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional.
Baca Juga:CPNS 2023 DIBUKA 1 APRIL, Catat 7 Instansi yang Buka Jalur Sekolah KedinasanSiswa SMA, SMK, dan MA Simak, Pengumuman Seleksi SNBP 2023 Dibuka Hari Ini, CEK LINKNYA DISINI!
Para dosen diminta untuk bisa menyesuaikan dengan regulasi Penetapan Angka Kredit dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sesuai dengan PermenPAN-RB No 1 tahun 2023.
“Ketentuan baru ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2023,” kata Ali Ramdhani dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin 27 Maret 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, maka proses pengakuan angka kredit tersebut dilaksanakan paling lambat hingga 30 Juni 2023.
“Hasil perhitungannya tentu akan disesuaikan dengan ketentuan turunan PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023,” ucap pria yang akrab disamap Inung itu.
Berikut detail teknis pengakuan angka kredit seiring berlakunya PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023: