PENTING! PPPK Guru 2022 Masuk Tahap Akhir, Tendik Siapkan Berkas dan Segera Dapat Nomor Induk

UU ASN 2023
UU ASN 2023 disahkan pemerintah dan mengatur mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK. Foto: radarcirebon.id
0 Komentar

Berikut dokumen wajib yang harus dipersiapkan para guru yang sudah lulus seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2022:

A. Pas foto dengan pakaian formar dan background merah

B. Hasil scan ijazah asli guru

C. Scan transkrip nilai asli

D. Scan daftar riwayat hidup yang harus ditanda tangan peserta dan diberikan meterai Rp10.000

E. Scan SKCK yang masih berlaku

F. Scan surat keterangan peserat sehat secara jasmani dan juga rohani

G. Scan surat tidak mengkonsumsi narkotika dan zat adiktif lainnya

Baca Juga:LULUSAN SMA MERAPAT! CPNS 2023 Dibuka, Ada 400 Kouta Menjadi IntelejenDosen Wajib Catat, Jadwal PAK 2023 dan Mekanisme Terbaru dari KemenPAN-RB

H. Scat asli surat yang menyatakan 5 poin yang ditandatangani langsung oleh peserta dengan meterai Rp10.000

I. Scan bukti pengalaman kerja dari pejabat yang berwenang

J. Scan asli surat lamaran

Itulah tadi dokumen yang harus dipersiapkan oleh para peserta lulus seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2022.

Demikian informasi terkait tahapan seleksi PPPK guru 2022 yang sebentar lagi akan masuk ke tahap pemberkasan. (*)

0 Komentar