Sementara Yayat Ruhiyat yang juga dihadirkan dalam sidang sebagai saksi, mengaku tidak pernah membuat KTA Parpol. KTA Parpol itu, kata dia, dibuatkan oleh orang lain tanpa sepengetahuan dirinya.
“Saya tidak tahu soal KTA, yang buat bukan saya. Pergantian sekda harusnya kan melalui evaluasi, ini tidak,” kata Yayat.
Yayat menyebut ketika dipaksa berganti posisi menjadi staf ahli bupati, maka ia lebih memilih mundur. Pada akhirnya posisi sekda kosong dan diisi melalui open bidding yang kemudian dijabat Rahmat Sutrisno.
Baca Juga:INI DAFTARNYA, 10 Saksi Pertama Hadir di Sidang Sunjaya, Pejabat dan Mantan Pejabat Pemkab CirebonBerapa Suku Bunga KUR BRI 2023? Simak Penjelasan dari BRI Pusat
Sementara itu, proses sidang Sunjaya sendiri masih akan terus berjalan di Pengadilan Tipikor Bandung dengan pemeriksaan saksi-saksi yang mayoritas bekas anak buah Sunjaya di Pemkab Cirebon.
Ada lebih dari 200 saksi pada sidang Sunjaya. Karena itu, sidang akan digelar dua kali dalam sepekan. (dri)