– Jumat 31 maret 2023 pelayanan Mobil SIM keliling berada di Mall Pelayanan Mobil. Tepatnya, di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat No.20, Kecamatan Sumber dari mulai jam 09.00 sampai selesai.
Perlu diketahui, setiap pengendara di jalan raya harus mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Hal itu, tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 288 ayat (2) dan pasal 281.
Baca Juga:Beda dengan Ramadhan 3 Tahun Lalu, Penjualan Pakaian di Pasar Tegalgubug LesuBEGAL Motor Bersenjata Api Takluk, 2 Pelaku Masih Diburu Polisi
SIM masa berlakunya hanya 5 tahun. Setelah itu, harus diperpanjang. Sedangkan perpanjangan SIM bisa melalui SIM Keliling. (cep)