CIREBON, RADARCIREBON.ID – Besaran zakat fitrah Kota Cirebon telah ditetapkan sebesar 2,8 kilogram beras, atau dikonversikan dalam nominal uang di angka Rp42 ribu.
Besaran zakat fitrah Kota Cirebon senilai tersebut, merupakan yang berlaku atau dibayarkan sebelum lebaran Idul fitri tahun 1444 Hijriah, atau tahun 2023 Masehi.
Besaran zakat fitrah Kota Cirebon tahun ini, mulai disosialisasikan kepada masyarakat kaum muslimin di kota Cirebon. Bahkan, masyarakat bisa langsung menunaikan zakar fitrah tersebut.
Baca Juga:Tunda Bayar Pemkot Cirebon Belum ada yang Cair, Ternyata Ini PenyebabnyaTunda Bayar Pemkot Cirebon, BPKPD Minta SPM Diajukan Ulang
Persoalannya, ada sebagian masyarakat muslim Kota Cirebon saat ini yang belum tahu ke mana dapat menunaikan zakat fitrah tersebut.
Oleh sebab itu, Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kota Cirebon mulai membentuk unit pengumpul zakat atau UPZ. Mulai dari tingkatan instansi pemerintah maupun swasta, hingga lingkup terkecil di masjid dan musala lingkungan warga.
Ketua Baznas Kota Cirebon H Hamdan menjelaskan, pengurus DKM se-Kota Cirebon telah disurati dan diminta untuk menyetorkan nama-nama calon pengelola UPZ di tingkat masjid dan musala masing-masing. Kemudian, Baznas akan membuat SK pengangkatan UPZ tingkat masjid dan musala.
“Para pengelola UPZ masjid dan musala ini, bisa layani masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah. Jadi, tidak perlu jauh-jauh, kami fasilitasi layanan zakat fitrah ini hingga tingkat terdekat di lingkungan warga,” ujar Hamdan.
Wakil Ketua 1 Baznas Kota Cirebon H Ahmad Banna memaparkan, sebelum terjun melayani masyarakat muslim yang ingin berzakat, para pengurus DKM dan calon pengelola UPZ-nya, diberikan bimbingan teknis oleh Baznas.
Pihaknya saat ini tengah roadshow ke lima kecamatan, dengan menghadirkan para pengurus DKM setiap RW. Pihaknya meminta pengisi DKM untuk memfasilitasi layanan zakat di masjid atau musalanya masing-masing, dengan besaran sesuai yang disepakati Baznas, Kemenag, dan Pemkot Cirebon.
“Bimtek ini, kita sampaikan mengenai program tahunan tentang zakat fitrah, sosialisasi tentang besaran zakat fitrah 2,8 kilogram beres premium atau dengan uang Rp42 ribu,” ujarnya.