Termasuk, hal-hal teknis yang disampaikan ke DKM masjid dan musala soal amanat undang-undang membentuk UPZ se-Kota Cirebon.
“Pengurus DKM sudah kita minta agar menyetorkan nama calon pengurus UPZ, nanti diberikan SK oleh Baznas,” sebutnya.
Dia mengakui jika selama ini, beberapa UPZ yang telah terbentuk, aktifnya hanya saat musim zakat fitrah saja. Tahun sebelumnya baru beberapa UPZ instansi.
Baca Juga:Tunda Bayar Pemkot Cirebon Belum ada yang Cair, Ternyata Ini PenyebabnyaTunda Bayar Pemkot Cirebon, BPKPD Minta SPM Diajukan Ulang
Ke depan, UPZ yang dibentuk Baznas hingga tingkatan masjid dan musala se-Kota Cirebon ini, diharapkan menjadi sebuah kekuatan di tengah masyarakat, agar nanti problematika umat bisa dihandel UPZ. Seperti masalah ekonomi, kesehatan, dan lain sebagainya.
Besaran zakat fitrah Kota Cirebon, dalam pengumpulannya oleh UPZ, para muzakki akan diberikan kupon tanda telah menyetorkan zakat fitrah lewat UPZ. Serta untuk memudahkan pengadministrasiannya. (azs)