RADARCIREBON.ID – Pemerintah terus mempersiapkan mekanisme perayaan hari raya Idul Fitri 1444 H dengan menetapkan jadwal cuti bersama.
Jadwal cuti bersama yang ditetapkan tersebut berkaitan dengan kebiasaan masyarakat Indonesia yaitu pulang kekampung halaman atau biasa disebut mudik.
Perubahan terjadi pada pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Baca Juga:HORE! THR Cair, Simak Komposisi THR ASN Terbaru dari KemenkeuDicoret Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Catat 5 Poin Penting FIFA
“Sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri, yakni 21 April 2023,” kata Menko Muhadjir Effendy, Rabu (29/3).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan meskipun ada perubahan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.