RADARCIREBON.ID- Subsidi Motor Listrik sudah mulai ditetapkan oleh pemerintah Indonesia pada 20 Maret 2023, itu artinya jika ada pembeli yang sesuai dengan kriteria penerima bantuan subsidi maka harga motor listrik akan langsung dipotong.
Motor listrik yang mendapatkan subsidi adalah kendaraan motor listrik yang diproduksi di Indonesia, memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%, dan produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual motor listrik tersebut selama masa pemberian bantuan pemerintah.
Kredit Motor Listrik
Seperti membeli kendaraan pada umumnya yang masih menggunakan bahan bakar minyak bumi, membeli motor listrik juga dapat mengunakan sistem kredit.
Mengingat penjualan kendaraan bermotor di Indonesia masih didominasi denga cara kredit maka dari itu pemerintah pun meminta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk turut menyiapkan skema kredit khusus untuk motor listrik.
Baca Juga:Apa Salah Dan Dosa Sepakbola Indonesia? Lolos Piala Dunia Lewat Jalur Tuan Rumah Pun Gagal5 Tempat Wisata Hidden Gem Majalengka Yang Pusing!! Wajib Healing
Himbara yaitu himpun bank negara telah menyiapkan skema kredit hingga cicilan 5 tahun untuk mempermudah pembelian motor listrik.
Uang muka pembelian motor listrik dalam program ini bisa sampai 0 persen Loh!
Himbara telah menyepakati bahwa skema kredit motor listrik yang dikeluarkan Himbara adalah DP mulai nol persen, tenor cicilan sampai lima tahun, dan bunga sebesar 0,83% per bulan.
Apa Saja Syarat Kredit Motor Listrik
Adapun persyaratan kredit motor listrik tidak jauh beberapa denga kredit motor konvensional diantaranya:
1.foto kopi KTP.
2.Kartu Keluarga (KK).
3. foto kopi bukti kepemilikan rumah baik berupa rekening listrik atau Pajak Bumi Bangunan (PBB).
4. slip gaji atau surat keterangan penghasilan dan tabungan bagi karyawan.
5. Bagi wirawasta perlu melampirkan bukti usaha dan tabungan atau rekening koran dalam tiga bulan terakhir.
Dealer motor listrik kemudian akan input sesuai prosedur dan ajukan klaim insentif ke bank Himbara (Bank BUMN), lalu Himbara akan periksa kelengkapan dan apabila sesuai Himbara bayar insentif bantuan ke produsen.
Baca Juga:Jangan Lupa Gowes TDC, 2 Rute Sepeda Keliling Ciremai5 Trek Sepeda Di Majalengka Yang Paling Mempesona
Setelah itu calon pembeli motor listrik akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7juta, untuk pembelian kendaraan motor listrik satu Nik hanya berlaku untuk satu pembelian kendaraan motor listrik.