Hal yang menjadi catatan adalah adanya setoran untuk setiap promosi jabatan yang terjadi dalam proses rotasi mutasi di lingkup Pemkab Cirebon.
Sunjaya bahkan tidak segan mengatakan secara vulgar terkait “pengertian” setoran dari pejabat yang naik promosi. Fungsi Baperjakat di era kepemimpinan Sunjaya sendiri lebih dominan hanya sebagai formalitas administrasi. Sementara untuk pengisian jabatan sudah ditentukan Sunjaya sendiri.
Bahkan untuk mendongkel posisi sekda saat itu, Sunjaya sampai mengkondisikan lembur-lembur di Kemendagri dengan memberikan sejumkah uang kepada pihak terkait di Kemendagri.
Baca Juga:SIMAK! Pernyataan Ganjar setelah Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20Hokky Caraka ke Ganjar: Masa Depan Bapak Sudah Bagus, Sedang Kami?
Pantauan Radar Cirebon, sebagaimana terungkap dalam persidangan, ada beberapa setoran yang disampaikan langsung kepada Sunjaya, ada juga setoran yang dikumpulkan lewat BKPSDM maupun lewat ajudan atas perintah Sunjaya.
Dan, hal itu tidak dibantah oleh sang mantan bupati. Ia mengakui beberapa pemberian dari bawahannya tersebut.
Ia disebut- sebut punya tugas ekstra. Selain mengawal Sunjaya, Deni juga menjadi orang kepercayaan untuk menerima titipan uang maupun hal-hal lainnya.
Salah satunya disampaikan pensiunan ASN, Hidayat. Pria yang pernah menjabat sebagai Kabid Peningakatan Jalan DPUPR Kabupaten Cirebon tersebut mengaku menitipkan uang ke Deni Syafrudin. Ia menitipkan Rp100 juta sebagai uang ucapan terima kasih.
“Saya oleh kepala dinas diminta untuk menghadap bupati dan menyerahkan uang ucapan terima kasih. Saya siapkan Rp100 juta diserahkan lewat ajudan Deni saat itu,” ujar Hidayat di ruang persidangan.
Menurut pria yang sebelum pensiun menjabat sebagai sekmat Kaliwedi tersebut, jumlah nominal yang ia setorkan tersebut berdasarkan informasi dari kepala dinasnya saat itu, Avip Suherdian.
Selain Hidayat, beberapa saksi lainnya juga menyebut ada penyerahan untuk Sunjaya disampaikan lewat Deni Syafrudin. Deni sendiri saat ini menjabat sebagai Sekmat Astanajapura.