Deni adalah pihak pertama yang di-OTT KPK pada Oktober 2018 lalu. Deni kala itu ditangkap setelah menerima uang dari Gatot Rachmanto, eks sekdis PUPR.
Dari penangkapan tersebut, penyidik KPK kemudian menangkap Sunjaya di rumah dinasnya atas tindak pidana jual beli jabatan di lingkup Pemkab Cirebon.
Penasehat hukum Sunjaya Purwadisatra, Iman Nurhaeman kepada Radar mengatakan dari sidang tersebut, Sunjaya memang mengakui sebagian pemberian uacapan terima kasih dari bawahannya dan sebagian lainnya tidak diakui.
Baca Juga:SIMAK! Pernyataan Ganjar setelah Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20Hokky Caraka ke Ganjar: Masa Depan Bapak Sudah Bagus, Sedang Kami?
Bahkan ada beberapa saksi yang menyebut bahwa pemberian tersebut langsung melalui Deni. “Tadi kan sebagian diakui, tapi ada yang lewat Deni. Nanti kan tinggal diklarifikasi ke Deni. Makanya nanti Deni dihadirkan sebagai saksi. Apakah benar seperti itu, kita lihat perkembangannya,” ungkapnya. (dri)