Kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN 2023 melalui kementerian/lembaga dengan total sekitar Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp17,4 triliun untuk ASN daerah (PNS daerah dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah; serta bendahara umum negara sekitar Rp9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
“Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal hari raya Idulfitri. Sementara, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Sri Mulyani.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Sabtu 1 April 2023, Siap-Siap Tampung Air di Awal BulanWADIDAW! Perangko Kuno Indonesia Termahal Rp20 Miliar, Dibuat Tahun 1864
Menkeu menyebut ada kebijakan baru pada 2023 ini, yaitu bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan tunjangan kinerja (Tukin) atau dengan sebutan lain, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) atau dosen.
Menkeu meminta pemda segera menganggarkan komponen 50 persen TPG untuk guru yang terdaftar sebagai penerima TPG.
Demikian informasi terkait tunjangan yang akan diperoleh ASN dan PPPK termasuk di dalamnya THR. (*)