Tertuang juga dalam Kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu yang disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, yang artinya.
“Barangsiapa di waktu Subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya tidak mandi kecuali setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya,”
Itulah tadi informasi mengenai hukum masturbasi apakah membatalkan puasa serta pendapat dari banyak ahli dan ulama.