Menurut Edi, penyiagaan personil ini karena di dalam area alun-alun memang tidak diperkenankan untuk para PKL berjualan. Larangan ini ada di dalam regulasi.
PKL dilarang berjualan di Alun-alun Kejaksan, yakni pada area bagian dalamnya. Sebab jika dibiarkan maka pemeliharaan kebersihan juga akan lebih sulit. Bahkan, ketertiban dan kenyamanan pengunjung lainnya juga akan terganggu. (azs)