CIREBON, RADARCIREBON.ID- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon memberikan pelayanan jemput zakat untuk para muzaki yang terkendala aktifitas kesibukan atau lainnya.
Seperti halnya bupati Cirebon, Drs H Imron MAg. Pada ramadhan ke-11, Bupati Imron tunaikan zakat mal di Baznas Kabupaten Cirebon, Minggu (2/4/2023).
Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, menyampaikan, dengan penyaluran zakat di Baznas Kabupaten Cirebon, mampu menjadi solusi untuk mensejaterahkan Ummat, sekaligus dapat membantu Pemerintah dalam menekan angka kemiskinan.
2. Harta tersebut berkembang atau memiliki potensi yang menguntung jika dijalankan.
Baca Juga:Safari Dakwah Ramadhan 1444 H, PWNU Jawa Barat Sambangi Ponpes Darurrohmah CirebonBerikut Kelebihan Mudik dengan Kereta Api
3. Memiliki nisab, yaitu harta tersebut berada dalam jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan. Namun, jika belum mencapai nishab tidak diwajibkan menjadi bagian dari zakat.
4. Seseorang yang akan berzakat memiliki kebutuhan pokok yang harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum menyumbangkan sebagian hartanya.
5. Seseorang yang akan berzakat tidak memiliki utang. Cara ini penting dalam tata hukum Islam, karena jika seseorang individu masih memiliki utang dan dihitung ke harta yang dizakatkan tidak memenuhi syarat nisab yang sudah ditentukan.