RADARCIREBON.ID – Kabar baik untuk guru. Tunjangan sertifikasi guru akan segera dicairkan pemerintah sebelum hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Terkait mekanisme bagaimana tunjangan itu dicairkan sudah dirumuskan Kementerian Keuangan melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kapan tunjangan tersebut akan disalurkan pemerintah dan berapa besaran yang akan diterima? Simak artikel ini sampai tuntas.
Baca Juga:ALAMAK, Listrik Naik? PLN Beberkan Tarif Dasar Listrik Terbaru April-JuniBeasiswa 100 Persen, PMB Polteknaker Dibuka, Catat Jadwalnya Disini
Ya, tunjangan yang akan dicairkan bagi guru sertifkasi tersebut adalah THR atau Tunjangan Hari Raya.
THR wajib diberikan kepada aparatur negara, salah satunya guru sertifikasi memjelang perayaan hari raya keagamaan. Hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
THR yang diberikan tentu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang relevan. Transaksi belanja tersebut tentu akan menambah perputaran uang di masyarakat.
Terkait dengan pencairan THR, ditegaskan bahwa tunjangan dibayarkan dalam bentuk uang, tidak dalam bentuk bingkisan atau benda dan tidak boleh dicicil.
Tambahan 50% TPG ini merupakan kebijakan baru yang diambil pemerintah dalam pembayaran THR.
Pemerintah Daerah juga diharapkan menganggarkan tambahan 50% TPG saat pembayaran uang THR guru sertifikasi.
Lalu untuk guru ASN Daerah yang tidak memperoleh TPG, mereka akan mendapatkan maksimal 50% tambahan penghasilan, sedangkan penerima tunjangan kinerja akan mendapatkan persentase yang sama dengan guru sertifikasi, yaitu 50% Tukin.