Kebijakan ini menyikapi dari Perpres Nomor 63 tahun 2017 (tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai), boleh penarikan tunai atau barang.
Maka dari itu Pemerintah dalam hal ini Mensos menyepakati penyalurannya dengan cara tunai. Dimana agar pengambilannya bisa lewat ATM atau bisa datang ke bank langsung.
Menurut Wamen BUMN, dengan penyaluran secara cash ini akan mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan bantuan.
Baca Juga:INI NIH! Uang Koin Melati Bisa Laku Segini, Ternyata Bukan dari EmasNYATA! 7 Uang Kuno Bisa Bikin Kaya Mendadak, Menjadi Incaran Kolektor
Karena masyarakat dapat langsung melakukan transaksi pencairan dengan tidak perlu harus mencari warung untuk menukar bahan pokok.
Sehingga diharapkan agar masyarakat dapat lebih cepat dalam menggunakan dana bantuannya untuk keperluan sehari-hari.
Demikian ulasan mengenai bansos PKH dan BLT sembako tahap 2 akan segera cair, semoga pencairannya sebelum lebaran sehingga bermanfaat bagi keluarga penerima manfaat.