Pantauan Radar Cirebon, Opang sendiri sempat ditegur oleh hakim karena ia banyak lupa.
“Saudara sudah disumpah. Ini baru saksi pertama, masih banyak saksi lainnya. Anda ketika ditanya lupa, tapi ketika dibacakan keterangan BAP baru ingat,” ujar salah satu hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Permintaan hakim pun diiyakan oleh Opang, namun ia menyebut wajar jika banyak hal yang tidak diingat karena periodisasi kasus ini sudah hampir 5 tahun.
Baca Juga:Dari Sidang Sunjaya, Eks Direktur RSUD Arjawinangun Hanya Sanggup Setor Rp400 JutaUPDATE! Ini Simulasi Pinjaman KUR BRI 2023 40 Juta Cicilan 700 Ribuan Per Bulan
“Mohon maaf yang mulia, bukan saya sengaja, tapi waktunya kan memang sudah sangat lama. Saya agak-agak lupa,” ujarnya.
Sidang Sunjaya sendiri masih berkutat pada keterangan saksi-saksi. Ada lebih dari 200 saksi yang akan dihadirkan di sidang suap, gratifikasi, dan TPPU tersebut. (*)