Namun, berkat laporan dari korban dan warga, lanjut Fahri, aksi kawanan begal sadis itu bisa dilimpuhkan Tim Buser Polres Indramayu dengan waktu kurang dari 24 jam.
Selain menangkap para pelaku begal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya sepeda motor Honda Vario warna merah dan Yamaha N-Max hitam milik korban, serta dua sepeda motor milik para pelaku dalam melancarkan aksinya yakni Honda Vario warha hitam dan Honda Revo.
Baca Juga:Sambut Mudik Lebaran 2023, Jalur Pantura Indramayu Terus DibenahiKUMPULKAN Kepala Sekolah, Disdikbud Indramayu Cegah Pungli di Dunia Pendidikan
“Berkat laporan korban dan warga pelaku dapat dilumpuhkan kurang dari 24 jam. Dari lima pelaku, empat kawanan begal ini merupakan residivis atas sejumlah kasus kejahatan,” ujar Fahri.
Atas perbuatannya itu, para pelaku begal dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. “Sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” tandas Fahri. (oni)