Cara Keluar dari Partai Politik Secara Online, Lapor Pencatutan Data di Sini!

cara keluar dari partai politik secara online
Gambar cara keluiar dari partai politik secara online. Foto: Kompas
0 Komentar

Partai politik yang berhak menghapus datanya karena data tersebut diunggah partai politik bersangkutan ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Nah, untuk kalian yang nama atau NIK nya tercatut dalam sebuah nama Partai Politik, kalian bisa mengadukan hal tersebut dengan mengikut langkah-langkah berikut ini.

  1. Hal pertama yang perlu kalian lakukan adalah membuka laman resmi https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/
  2. Setelah itu, kalian ikuti serta isi data yang kosong secara lengkap sesuai dengan petunjuk yang ada di laman
  3. Jangan lupa isi kolom tanggapan atau masukan serta bukti pengaduan yang akan kalian sampaikan pada laman tersebut
  4. Sertajan juga foto bukti berupa tangkapan layar jika nama kalian dicatut dalam menjadi anggota Partai Politik
  5. Terakhir, sertakan juga form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir

Itulah tadi cara keluar dari Partai Politik secara online yang bisa kalian lakukan ketika nama atau NIK kalian dicatut dalam keanggotaan Partai Politik.

Baca Juga:Jadi Ladang Cuan! 5 Cara Menghasilkan Uang dari TikTok, Gak Perlu Kerja KerasHati-Hati! 6 Penyabab dan Cara Mengatasi Hp Panas Batre Tanam, Bikin Pemakaian Cepat Rusak

“Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotan dan kepengurusan parpol yang terdapat dalam SIPOL saat ini”, ujar ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.

Menuju pemilu 2024 ini, terdapat 30 parpol yang mencatut data masyarakat untuk melakukan proses pendaftaran peserta pemilu ke KPU.

Warga yang tidak merasa menjadi anggota sebuah Partai politik dapat melaporkannya dengan cara tadi.

Lalu, ada juga sanksi yang akan diterima bagi para pelaku pencatutan data karena tidak merasa menjadi anggotanya.

Mencatut identitas atau data pribadi orang lain adalah tindakan melanggar hukum. Partai politik yang mencatut data warga tanpa seizin yang bersangkutan berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum.

0 Komentar