Penegasan dari Hestu Wibowo bahwa secara undang-undang, uang yang sudah ditarik oleh BI dari edaran sudah tidak memiliki nilai atau tidak bisa secara sah digunakan sebagai alat pembayaran. Dalam arti, uang yang sudah ditarik berarti tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
Kalaupun saat ini menjadi mahal di kalangan kolektor, maka itu adalah sebagai komoditas barang langka atau barang yang unik. Bukan lagi sebagai alat pembayaran.
Artinya, transaksi uang kuno dengan harga tinggi, menjadi domain antara penjual dan pembeli atau kolektor itu sendiri.
Baca Juga:Jadwal Liga Champions Malam Ini di SCTV: Manchester City vs Bayern Munchen dan Benfica vs Inter MilanFAKTA DARI SIDANG SUNJAYA: Pagi Setor, Malamnya Kaget Berita OTT KPK
Hestu menambahkan, uang kuno yang sudah ditarik BI tidak bisa ditukarkan di Bank Indonesia. Begitu pun uang kuno ini karena sudah tidak berlaku.
Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan selama 10 tahun sejak tanggal pencabutannya.
Mulai dari tanggal pencabutan sampai tahun ke-5, penukaran uang rupiah dapat dilakukan di bank umum dan BI.
Setelah tahun ke-5 sampai dengan tahun ke-10, penukaran uang rupiah hanya dapat dilakukan di BI. Dan Setelah tahun ke-10 dan seterusnya, uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik tidak dapat ditukarkan.
Jadi, menyimak apa yang dijelaskan Hestu Wibowo dapat ditegaskan bahwa transaki uang kuno, termasuk uang koin melati 500 yang dijual hingga 100 juta rupiah adalah domain penjual dan pembeli itu sendiri. Yang terpenting adalah butuh kehati-hatian agar tak ada yang dirugikan. (*)