6. Mengisi riwayat keluarga
Isi riwayat keluarga, baik pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu) saudara kandung (kakak/adik), dan mertua (bapak dan ibu).
Jika anggota keluarga merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), maka cukup isikan nama lengkap beserta NIP keluarga yang bersangkutan.
Klik “Cari NIP” maka seluruh data yang diperlukan otomatis akan muncul.
7. Mengisi riwayat organisasi
Baca Juga:Ini Dia, Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan Tahun 2023Ini Dia Link Streaming Film The Last of Us Sub Indo, Simak Selengkapnya di Artikel Ini!
Jika memiliki riwayat organisasi sebelumnya, maka wajib diisikan di bagian ini.
Anda bisa juga mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, jika ada.
8. Cetak DRH
Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol “Cetak DRH Perorangan” dan “Cetak DRH Riwayat”
Selanjutnya, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.
Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman “Unggah Dokumen”, dan diimbau untuk membaca dahulu ketentuan unggah dokumen di bawah pada box berwarna kuning.
9. Unggah Dokumen
Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.
Jika sudah, unggahlah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.
Baca Juga:KOLEKTOR KETAR KETIR! Berikut Harga Koin Kuno Indonesia Tahun 2023, di Banderol 100JUTA!Masih Binggung? Ini Dia Cara Mewarnai Tabel di Word
Di luar DRH yang telah ditandatangani, unggahlah daftar dokumen yang telah anda persiapkan.
Demikian artikel mengenai pengumuman guruppk.kemdikbud.go.id semoga bermanfaat bagi para pembaca.