Keterangan serupa juga dibacakan oleh Jaksa KPK atas BAP Wawan, mantan Kepala BKAD. Terkait proyek rehab kantor di BKAD, juga fee proyeknya disampaikan ke Sunjaya.
Wawan sendiri saat ini sudah meninggal dunia. Dalam BAP Wawan, kontraktor sempat mau menyerahkan fee tersebut kepada dirinya, namun ditolak karena Wawan tidak mau berurusan dengan hal seperti itu.
Sidang Sunjaya sendiri masih akan panjang karena akan ada 230 saksi yang dimintai keterangannya di pengadilan. Saksi adalah mayoritas ASN aktif dan pensiunan serta rekanan proyek.
Baca Juga:Jaksa KPK Tanya Honorer di Sidang Sunjaya: Nining Ini Siapa?BREAKING NEWS: Penyebar QRIS Bodong di Masjid DItangkap
Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa KPK mendakwa Sunjaya melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sunjaya didakwa telah menrima gratifikasi dan suap senilai Rp64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2018.
Sunjaya Purwadisastra didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp23,8 miliar di 8 rekening berbeda, serta membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp34,997 miliar dan kendaraan senilai Rp2,1 miliar. (dri)