RADARCIREBON.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2023. Syarat Usia Masuk TK hingga SMK/SMA 2023 tertuang dalam aturan ini.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dari Permendikbud No 1 Tahun 2021 itu di dalamnya berisi aturan mengenai syarat usia masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK.
Syarat usia masuk TK (Taman kanak-kanak)
Baca Juga:Preview Persib vs Persikabo 1973, Maung Bandung Siap Amankan 3 Poin TerakhirSetelah Dapat Bansos Rp400 Ribu, Warga Cirebon Cairkan Bansos Beras 10 Kg
1. Paling rendah berusia 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A.
2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Syarat usia masuk SD (Sekolah Dasar)
1. Usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun itu dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
– Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
– Kesiapan psikis.
4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud itu dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
5. Dalam hal psikolog profesional itu jika tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Syarat usia masuk SMP (sekolah Menengah Pertama)
Persyaratan:
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Majalengka Jumat 14 April 2023, Waspada Masih Ada Hujan Petir di Siang HariTERBARU! Siapkan Akta Nikah Syarat KUR BRI 2023, Cek Cicilan Rp25 Juta dan Rp50 juta, Tanpa Agunan
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Syarat usia masuk SMA/SMK (Sekolah menengah Atas/Kejuruan)
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).