Karena itu, guru honorer yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus dalam seleksi, ada kemungkinan hasilnya berubah.
Begitu juga sebaliknya, yang sudah dinyatakan mendapat penempatan, bisa saja gugur karena ada sanggahan di tahap masa sanggah.
Memang hasil kelulusan pasca-sanggah mengejutkan, karena jumlah peserta yang lulus lebih banyak dari jumlah yang sebelumnya dinyatakan mendapatkan penempatan.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Senin 17 April 2023, Wilayah Cirebon Masih Waspada Hujan Petir di Siang HariBansos PKH Tahap 2 Cair Sebelum Lebaran? Cek Nama Penerima dan Prosedur Pengambilannya Disini
Lulus, Tidak Lantas Bergembira
Sayangnya kelulusan ini tidak semuanya disambut sukacita para guru honorer. Sebab, ada yang menolak penempatan PPPK guru 2022, dengan alasan jauh dari tempat tinggalnya.
“Ini cukup banyak guru SMA/SMK yang ingin mengundurkan diri dari PPPK 2022. Alasannya rumahnya jauh dari sekolahnya,” kata Wakil ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) Provinsi Sumatera Selatan Susi Maryani dikutip dari laman JPNN.com, Minggu (16/4).
Susi menyebutan Provinsi Sumsel terdiri dari17 kabupaten/kota. Nah, ada yang kabupaten/kota tempat tinggal calon PPPK itu berbeda kabupaten/kota lokasi sekolah penempatannya.
Kondisi tersebut menyulitkan para calon guru PPPK karena butuh waktu berjam-jam menuju sekolah.
Solusinya, mereka harus mencari rumah kontrakan dekat dengan sekolahnya, dengan konsekuensi harus mengeluarkan uang sewa.
Calon PPPK Mengundurkan Diri Sanksi Ganti Rugi
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan jika para guru honorer tersebut menolak lokasi penempatan, maka sanksinya tidak dilakukan pengangkatan.
Selain itu, NIK atau nomor induk kependudukan yang bersangkutan akan diblokir sehingga tidak bisa mengikuti seleksi PPPK paling tidak selama satu tahun.
Baca Juga:TERNYATA INI CIRINYA! Uang Koin Kelapa Sawit yang Diburu Kolektor, Yang Punya Bisa Kontak LangsungAda Penambahan Kuota, Bansos BPNT dan PKH Terus Disalurkan, Cek Nama Penerima Terbaru Disini
“Baik CPNS maupun PPPK yang mundur tidak akan diproses pengangkatannya. NIK diblokir dan tidak bisa mendaftar lagi selama satu tahun,” tegas Suherman dikutip dari laman JPNN.com.