CIREBON, RADARCIREBONID- ganjil genap mudik 2023. Aturan ganjil-genap Lebaran 2023 mulai diberlakukan pada Selasa (18/4/2023). Rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil-genap ini akan diterapkan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023.
Apa Itu Rekayasa Lalu Lintas Sistem Ganjil-Genap?
Untuk lebih memahami terkait aturan ganjil-genap Lebaran 2023, berikut penjelasan sistem rekayasa lalu lintas ganjil-genap:
Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang melintasi pada tanggal genap.
Baca Juga:HP Nokia Terbaru Mirip iPhone RAM Berapa? Yuk Simak Ini Dia Spesifikasi Nokia 2023 TerbaruAda 100+ Orang Bertanya Apakah HP Nokia Edge Benar Ada? Yuk Simak Ini Dia Jawabannya
Sedangkan pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang dengan dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.
Simak informasi lengkap aturan ganjil-genap Lebaran 2023 termasuk jadwal ganjil-genap untuk arus mudik dan balik serta aturan pengecualiannya berikut ini:
Jadwal Aturan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2023
Rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil-genap akan diterapkan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. Merujuk buku panduan ‘Mudik Aman Berkesan 2023’ oleh Kominfo, aturan ganjil-genap masa mudik dan balik Lebaran 2023 ini akan diterapkan dengan jadwal sebagai berikut:
Ganjil-Genap Arus Balik 1:
Berlaku di KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Karawang Barat)
Senin (24/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB – 24.00 WIB
Selasa (25/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB
Rabu (26/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB
Ganjil-Genap Arus Balik 2:
Berlaku di KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Karawang Barat)
Sabtu (29/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB – 24.00 WIB
Minggu (30/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB
Senin (1/5) berlaku sejak pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB
Selasa (2/5) berlaku sejak pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB
Pengecualian Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2023
Aturan ganjil-genap Lebaran 2023 pada masa arus mudik dan arus balik ini berlaku untuk setiap kendaraan mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang. Sistem ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan dengan kriteria sebagai berikut: