Yuk lihat dan Catat! Ini Aturan Ganjil Genap Mudik 2023

ganjil genap mudik 2023
ganjil genap mudik 2023/radarcirebon.id-IST
0 Komentar

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

  1. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara
  2. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/
  3. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Kendaraan pemadam kebakaran
  5. Kendaraan ambulans
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

10 Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

  1. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan oprasional angkutan barang.

Nah itu dia penjelasan mengenai arus mudik lebaran 2023 penetapan ganjil genap. Semoga informasi dari artikel ini dapat membantu dan memberikan kamu informasi untuk persiapan mudik lebaran yaaa. Terima kasih

0 Komentar