PENDAFTARAN CPNS dibuka Juni 2023. Yuk simak penjelasan mengenai formasi syarat, cara daftar, dan jadwalnya, lengkap di artikel ini.
Pendaftaran CPNS dibuka Juni 2023 tentu dinanti-nanti seluruh warga negara Indonesia yang ingin mengabdi menjadi PNS atau ASN.
Jadi, bagi Anda yang ingin menjadi PNS atau ASN, jangan sampai ketinggalan informasi pendaftaran CPNS dibuka Juni 2023.
Baca Juga:Hari Ini ASN Masih Boleh Cuti, Bisa Masuk setelah 26 April 2023, Simak SyaratnyaPrajurit TNI Praka ANG Mengaku Salah Tendang Ibu dan Anak di Motor, Ini Pengakuannya
Biar lebih lengkap, ayo simak penjelasan dan update terbaru dari Kemenpan-RB dan BKN mengenai pendaftaran CPNS dibuka Juni 2023.
Simak juga syarat dan cara daftar yang disajikan secara lengkap dalam artikel ini.
Sebelumnya, dalam laman resmi Kemenpan-RB, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki 4 arah kebijakan mengenai pengadaan ASN tahun ini.
Arah kebijakan pemerintah pusat yang dimaksud antara lain fokus pelayanan dasar dan kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital.
Selanjutnya adalah arah kebijakan pengadaan ASN 2023 dengan merekrut CASN secara selektif. Dan, rekrutmen ASN 2023 juga akan memberi ruang bagi talenta digital untuk mendaftar.
“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi,” terang Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Tak hanya itu, rekrutmen ASN 2023 juga akan membuka formasi untuk jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis tertentu lainnya.
2. Penggerak Swadaya Masyarakat
3. Pekerja Sosial
4. Peneliti
5. Penyuluh Sosial
6. Perencana
7. Analis Kebijakan
8. Widyaiswara
9. Pemeriksa
10. Perekayasa
11. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Baca Juga:Prajurit TNI Penendang Ibu-ibu Ditangkap, Ini Kronologi Detail Kasusnya   Kini Dihujat, Bima Tiktokers: Gue Anak Muda yang Masih Berapi-api
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI