Atas permintaan DPR RI tersebut, kemudian KemenPAN-RB menyanggupi untuk penyelesaian tenaga honorer tidak akan merugikan siapapun.
Sebelumnya, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa penyelesaian penataan tenaga honorer akan diselesaikan dengan berbagai cara, sehingga bisa menghindari PHK massal namun tetap dalam tatanan UU ASN.
Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non ASN. Karena kontribusi tenaga ASN sangatlah penting, sehingga pendapatan tenaga non ASN tidak menurun akibat penataan ini.
Baca Juga:SIMAK! 5 Strategi Lolos SNBT 2023, Langsung Masuk PTN IdamanSULTAN BENERAN! Catat 3 Cara Tukar Uang Koin Kuno, Bisa Cair hingga Ratusan Juta
Sedangkan untuk prinsip keempat, nantinya akan diatur regulasi yang berlaku dan sesuai dengan UU.
Demikian informasi terkait nasib tenaga honorer yang pada akhir tahun ini akan segera dihapuskan. (*)