“Kalau saudara-saudara saya ini dilepas dari tenaga kontrak di Surabaya, hancur Kota Surabaya, akan terjadi pengangguran luar biasa. Maka, saya mohon maaf tidak akan melepas mereka, kecuali mereka ada kesalahan yang memang melanggar hukum,” kata pria kelahiran 27 Mei 1977 itu, pekan lalu.
Cak Eri bercerita, upayanya mempertahankan tenaga non-ASN sempat mendapatkan penolakan dari kementerian, sehingga terjadi perdebatan argumen antara dirinya dengan pihak Kementerian PAN-RB, meski akhirnya kemudian diberikan opsi jalan keluar.
Secara otomatis ketika UMK sebuah kota meningkat, gaji pegawai ikut naik.
Baca Juga:Dollar Lewat, BRICS Mulai Start, Simak 5 Mata Uang Apa Saja Sih yang Tergabung di DalamnyaAUTO BELI KEBON! Uang Kertas Rp75 Ribu Ditawarkan Jutaan, Harganya Saingi Uang Koin Melati
Sementara jika mengikuti aturan Kemenkeu, besaran gaji pegawai non-ASN dihitung berdasarkan beban kerja.
Jika mengacu pegawai swasta seperti petugas keamanan dan kebersihan yang ikut pihak ketiga justru mendapatkan besaran gaji jauh di bawah UMK.
“Saya tidak rela kalau teman-teman ikut pihak ketiga (perusahaan swasta). Maka, itu (non-ASN) saya pertahankan, akhirnya ikut aturan Menteri Keuangan,” katanya.