RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Warga Kuningan dihebohkan dengan video viral penangkapan seorang oknum anggota Satpol PP Kabupaten Kuningan karena terpergok sedang bermesraan dengan wanita yang sudah bersuami di Desa/Kecamatan Cidahu.
Berdasarkan informasi dihimpun, oknum petugas Satpol PP tersebut berinisial MNF digerebek saat sedang berada di dalam rumah sang wanita pada hari Minggu (30/4) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pasangan selingkuh tersebut digerebek oleh sang suami berinisial AA yang mendapat informasi dari temannya yang melihat rumahnya kedatangan seorang tamu laki-laki di kala waktu sudah lewat tengah malam.
Benar saja, AA yang datang bersama sejumlah warga mendapati istrinya N sedang berduaan bersama MNF di ruang tengah rumahnya. Kecewa mendapati istrinya telah berselingkuh dengan MNF di rumahnya sendiri, AA pun langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan membawa serta oknum anggota Satpol PP tersebut untuk diproses hukum.
Baca Juga:Hardiknas 2023, Bupati Kuningan Acep Purnama Jadi Inspektur UpacaraPansus LKPJ Bupati Kuningan Beda Suara soal Hasil Pembahasan, Ada Apa Sih?
Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Anggi Eko Prasetyo membenarkan adanya kasus penggerebekkan diduga pasangan selingkuh tersebut. Pihaknya pun telah menerima laporan kasus tersebut dan kini tengah dalam penanganan anggota dari Unit PPA.
“Kami sudah menerima laporan dan telah memeriksa terlapor MNF atas tuduhan perbuatan perzinahan. Karena perkara ini ancaman hukumannya kurang dari satu tahun, maka terhadap terlapor MNF tidak dilakukan penahanan tapi harus melakukan wajib lapor. Namun kami pastikan kasus ini tetap berproses,” tegas Anggi.
Sementara itu Kasat Pol PP Kabupaten Kuningan Agus Basuki membenarkan terlapor MNF merupakan salah satu anggota Satpol PP Kabupaten Kuningan dengan status kepegawaian sebagai tenaga harian lepas atau THL. Atas hal tersebut, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Kuningan termasuk melaporkan secara tertulis kepada Bupati Kuningan atas kejadian yang menimpa pegawai Satpol PP tersebut sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.