CIREBON, RADARCIREBON.ID- Pendaftaran bacaleg atau bakal calon anggota legislatif sudah dibuka sejak 1 Mei 2023.
Di Kabupaten Cirebon, hingga Selasa 2 Mei 2023 belum ada satu pun parpol yang mendaftarkan bacaleg ke KPU Kabupaten Cirebon.
Batas waktu pendaftaran bacaleg sendiri sampai 14 Mei 2023 mendatang.
Hal ini dibenarkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Cirebon Apendi SE.
Baca Juga:JALAN AUTO MULUS NIH! Presiden Jokowi ke Lampung, Ini Jadwal dan KegiatannyaLive Arsenal vs Chelsea 3 Mei 2023, Jam Tayang dan Link Siaran Langsung Klik di Sini
“KPU melayani ketika ada parpol mengajukan bacaleg. Mulai pukul 08.00 sampai 16.00 sore. Dan nanti di hari terakhir (14 Mei) pengajuan diterima sampai pukul 23.59 malam,” ujar Apendi kepada Radar Cirebon, Selasa 2 Mei 2023.
Ia membenarkan hingga Selasa kemarin belum ada parpol yang mendaftarkan bacaleg.
Meski demikian, dari informasi awal saat pihaknya melakukan kunjungan koordinasi dengan 18 parpol, terungkap bahwa PKS akan melakukan pendaftaran di 8 Mei pukul 08.00.
Kemudian Partai Golkar di antara tanggal 10-11 Mei, Partai Butuh di tanggal 10 atau 14 Mei.
Sedangkan untuk Partai Gelora diagendakan pada 7 Mei, PKN di 9 Mei, Hanura, Demokrat dan PPP di 14 Mei, PSI 13 Mei, dan Partai Ummat pada 10 Mei.
“Sementara Partai Gerindra, PKB, PDIP, Nasdem, Garuda, PAN, PBB, dan Perindo belum ada konfirmasi,” kata Apendi.
Ia menegaskan bahwa tanggal pengajuan parpol itu pun masih informasi awal. Artinya, belum ada surat surat resmi dari masing-masing parpol yang masuk ke KPU.
Baca Juga:Arsenal vs Chelsea Malam Ini 3 Mei 2023 Live SCTV? Klik Link Live Streaming di SiniDinanti, Sidang Etik Briptu C, Oknum Polisi Cabul dari Cirebon
Karena itu, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada parpol untuk memastikan waktu pengajuan atau pendaftaran bacaleg.
“Belum ada informasi resmi dari parpol, termasuk partai-partai besar di Kabupaten Cirebon,” ucapnya.
Apendi menjelaskan, parpol yang akan mengajukan harus sudah input dulu di dalam Silon. Sementara yang dibawa dokumen fisiknya saat parpol mengajukan ke KPU, hanya 2 yakni, model B Surat pengajuan parpol dan model B daftar bakal calon.
“Nah, yang SK persetujuan DPP dan syarat administrasi balon ada di Silon,” ungkapnya.