6. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi program S-1, S-2, S-3, atau Non-Gelar (Non-Degree), baik pada perguruan tinggi di dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri, kecuali bagi penerima beasiswa S-1/D-4 calon guru SMK dan penerima beasiswa S-3 PTA Dalam Negeri.
7. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler.
8. Memenuhi ketentuan usia, skor bahasa, IPK/IP/Rapor sesuai ketentuan Kementerian.
9. Untuk pendaftar yang memiliki kemampuan bahasa resmi selain bahasa Inggris yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang digunakan oleh perguruan tinggi tujuan di luar negeri dengan skor sesuai dengan ketentuan perguruan tinggi luar negeri tujuan.
Baca Juga:KAYA MENDADAK, Uang Pecahan Rp75.000 Laku Rp40 JutaKABAR GEMBIRA! Berikut Jadwal Pencairan Bansos Bulan Mei 2023, Ada yang Dapat Rp750 Ribu
10. Ketentuan persyaratan bahasa untuk pendaftar perguruan tinggi di luar negeri dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari perguruan tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria dari Kementerian.
11. Untuk beasiswa S-1/D-4, S-2, dan S-3 tujuan dalam negeri maupun luar negeri wajib menyertakan dokumen yang ditetapkan pihak Kementerian.
Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 nantinya akan berhak menerima:
1. Dana Pendidikan
- Dana SPP (Tuition Fee)
- Dana Pendaftaran
- Dana Tunjangan Buku
- Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
- Dana Bantuan Seminar Internasional
- Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional
2. Biaya Pendukung
- Dana Transportasi
- Dana Aplikasi Visa
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Kedatangan
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Keadaan Darurat (Force Majeure)
- Dana Tunjangan Keluarga
Jika ingin mengikuti BPI bisa lagsung mesuk ke link Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 https://beasiswa.kemdikbud.go.id/pendaftaran/login