RADARCIREBON.ID – Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 akan kembali disalurkan pemerintah. Namun akan ada regulasi terbaru terkait penerima bantuan.
Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 terbaru akan mengalami perubahan data penerima. Mekanisme golongan apa saja yang akan dicoret sudah dirumuskan pemerintah.
Seridaknya ada 6 golongan yang akan dicoret dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT Tahap 2. Kebijakan pemerintah ini tentu bukan tanpa alasan.
Baca Juga:Semarakkan Harbelnas, PLN Bagikan Voucher Tambah Daya sampai Akhir MeiGAWAT! Pengisian DRH PPPK Guru 2022 Mepet, Banyak Peserta Terancam Gugur, Kenapa?
Pemerintah masih menyalurkan sejumlah bantuan sosial, termasuk PKH dan BPNT, bagi KPM yang telah terdaftar melalui DTKS Kemensos.
PKH dan BPNT adalah bantuan sosial yang disalurkan untuk masyarakat miskin dan rentan ekonomi.
Penerima manfaat dapat menerima BPNT dengan jumlah sebesar Rp200.000 per bulannya atau Rp2,4 juta selama setahun.
Sementara, PKH dapat dicairkan untuk penerima bansos bagi pelajar sekolah dan akan disalurkan sebesar Rp900.000 hingga Rp2.000.000.
Sehingga, inilah penyebab beberapa golongan KPM bansos PKH dan BPNT tahap 2 diblokir atau dicoret dari daftar penerima.
Bukan tanpa alasan verifikasi ulang itu dilakukan, sebab ternyata banyak golongan yang harusnya tidak mendapat bansos terdata sebagai penerima.