Adapun 6 golongan yang akan diblokir atau dicoret dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT mulai April 2023 adalah sebagai berikut:
1. Tergolong masyarakat (keluarganya) adalah seorang ASN baik PNS maupun PPPK.
4. Masyarakat yang sudah ada jabatan usaha di database AHU.
5. Masyarakat dengan golongan mampu.
Keseluruhan data yang ada, kemudian terdapat data masyarakat yang masuk dalam 6 golongan yang sudah diblokir.
Sehingga, jika Anda sebagai penerima manfaat di bulan April 2023 nantinya tak lagi mendapat bantuan PKH maupun BPNT tahap 2, mungkin dikarenakan beberapa hal tersebut.
Baca Juga:Semarakkan Harbelnas, PLN Bagikan Voucher Tambah Daya sampai Akhir MeiGAWAT! Pengisian DRH PPPK Guru 2022 Mepet, Banyak Peserta Terancam Gugur, Kenapa?
Demikian informasi terkai golongan yang akan dicoret dalam daftar penerima bansos PKH dan BPNT tahap 2. (*)