Sementara itu, penasehat hukum korban, Rudi Setiantono SH mengatakan pihaknya berharap kepolisian segera membentuk komite sidang etik untuk oknum polisi cabul tersebut.
“Segera bentuk komite sidang etik karena putusan sidang banding pengadilan tinggi sudah ada,” ujar Rudi kepada Radar Cirebon, Senin (1/5/2023).
Ia menegaskan pihaknya mendorong agar kepolisian membentuk komite sidang etik karena ini bagian dari upaya mendukung program Kapolri untuk pembenahan institusi.
Baca Juga:Sunjaya Purwadisastra Mulai Sidang Lagi, Setoran dari Perizinan Rp3 MiliarRidwan Kamil Tugaskan Wagub Uu Pimpin Jamaah Haji Jawa Barat
“Kami sangat mendukung program Pak Kapolri dalam pembenahan institusi Polri. Sehingga tujuan kami mendorong segera dibentuk komite sidang etik adalah untuk menjaga marwah dan martabat institusi Polri,” terang Rudi.
Jangan sampai, sambung Rudi, perilaku oknum polisi cabul ini berimbas kepada marwah Polri.
“Jangan sampai perbuatan satu oknum mencemari ribuan anggota Polri yang baik,” kata Rudi.
“Dan yang tidak kalah penting sikap dan ketegasan institusi Polri dalam menindak oknum/anggotanya yang melanggar, apalagi melakukan perbuatan pidana berat. Sikap tegas Polri akan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” sambungnya.
Apalagi menurut Rudi, oknum polisi cabul ini sudah melakukan tiga pidana yang cukup berat.
“Pertama dalah pencabulan kepada anak sambung, kedua melakukan kekerasan pada anak, serta kekerasan dalam rumah tangga. Ini sudah sangat berat sekali,” tuturnya.
Pihaknya akan berkirim surat kepada Kabid Propam Polda Jabar terkait sidang kode etik oknum polisi Briptu C. “Selain ke Polda, juga akan akan berkirim surat ke Polres Cirebon Kota,” tandas Rudi. (den)