Ia menjelaskan ada ketidaksesuaian antara tata ruang dengan titik lokasi investasi, di mana di Perda RTRW Nomor 17 Tahun 2011, pembangkit listrik hanya ada di Kecamatan Astanajapura, sementara kebutuhan wilayahnya ada di hamparan wilayah Kecamatan Pangenana dan Kecamatan Mundu.
“Pernah dikumpulkan karena tidak sesuai dengan RTRW. Bapelitbangda diarahkan untuk merevisi RTRW agar sesuai. Kalau dinas, kami hanya administrasi saja,” katanya.
“Yang mengeluarkan fatwa pengarahan lokasi, ijin lokasi dan penerbitan IMB sesuai dengan rekomendasi dari dinas teknis,” bebernya.
Baca Juga:Ridwan Kamil Tugaskan Wagub Uu Pimpin Jamaah Haji Jawa BaratMOMEN HARDIKNAS 2023, Uu Ruzhanul: Merdeka Belajar untuk Kebebasan Insan Pendidikan Berkreasi
Sementara mantan Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon Muhadi mengakui uang setoran bulanan yang diberikan kepada Sunjaya berasal dari para pemohon perizinan.
Ia mencontohkan ketika mendapat hadiah dari pemohon perizinan, PT Kinsgs Property sebesar Rp100 juta.
Uang itu ia simpan melalui bawahannya untuk kemudian akan diserahkan ke Sunjaya sebagai uang setoran bulanan sebesar Rp60 juta per bulan.
Uang hadiah tersebut tidak ia nikmati sendiri karena ada kewajiban dari DPMPTSP yang harus menyetor iuran bulanan kepada Sunjaya.
Penerimaan dari PT Kings tersebut didapat setelah keluar izin lokasi seluas 1500 hektare yang belakangan izin tersebut ternyata tidak diregister dan tanpa melalui proses di BKPRD.
“Surat itu ada di meja saya. Saya tidak tahu yang menyiapkan siapa, suratnya belum saya serahkan, masih di saya,” ujarnya.
Saat dicecar oleh jaksa, Muhadi banyak menjawab tidak tahu dan lupa sehingga jaksa kesulitan menggali informasi dari Muhadi.
Baca Juga:JANGAN BINGUNG Jual Uang Koin 500, Ini Nomor WA Kolektor Koin Kuno Wilayah Jawa BaratHARGA HERAN! Ini Deretan Uang Koin Kuno yang Diburu Kolektor, Alamat dan Nomor Kontaknya di Sini
Namun ada pengakuan Muhadi yang mengaku pernah diarahkan untuk membuat surat izin lokasi 1500 hektare atas perintah Sunjaya.
“Ada perintah dari bupati, buatkan saja suratnya saya tanggung jawab nantu juga mau diubah RTRWnya,” katanya.
Sunjaya sendiri membantah keterangan dari para saksi. Ia menyebut justru meminta agar semua proses perizinan dipercepat dan gratis.