Dalam kesempatan itu, Deni memberikan slip setor sehingga nanti uang tunai yang diambil dari Jakarta sebesar Rp925 juta agar diarahkan ke Bank Mandiri Siliwangi Cirebon.
“Saya diarahkan bertemu dengan Dea Amalia, masuk lewat belakang. Sampai di sana (Bank Mandiri) disetor dan ditanyakan apakah dibagi dua Rp500 juta dan Rp425 juta ke rekening yang sudah disiapkan Deni,” papar Rita.
Penyerahan selanjutnya dilakukan di 15 Oktober 2017 dan diterima langsung sebesar Rp355 juta dan ada upah Rp35 juta. Sehingga upah total dari upah antar sebesar Rp165 juta.
Baca Juga:Mustofa yang Aksi di MUI Itu Punya Uang Rp800 Juta, Akhirnya Ketahuan SumbernyaPartai Gelora Siap Daftarkan Bacaleg ke KPU
Sementara fee yang diterima PT Milades sebesar Rp275 juta. Penerimaan upah antar dan fee rekening penampung PT Milades sendiri sudah dikembalikan ke KPK secara bertahap sesuai dari pengakuan Rita Susana.
Dalam sidang tersebut, Rita diperiksa sebagai saksi bersama menantunya Muhammad Subhan, suaminya Iing Tajudin dsn tiga orang perwakilan Hyundai Engineering Construction atau HEC. (dri)