Perlu diketahui, tingkat kelulusan SKD CPNS tahun 2018 ini kurang dari 10 persen.
Banyak formasi kosong lantaran pesertanya tidak ada yang memenuhi passing grade. Jika kondisi itu dibiarkan, dikhawatirkan banyak formasi yang sudah ditetapkan tidak terisi.
Apabila terdapat peserta yang nilai kumulatif SKD-nya sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan kebangsaan (TWK).
Baca Juga:SULTAN SIH LEWAT! 8 Uang Koin Kuno Diburu Kolektor, Nomor 2 dan 5 Harganya Wow BangetPerkiraan Cuaca Sabtu 6 Mei 2023, Wilayah Cirebon Full Hujan dari Pagi hingga Malam
“Tetapi kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, maka semua akan diikutsertakan mengikuti SKB,” ungkap Setiawan.
Demikian informasi terkait proses seleksi PPPK Teknis 2022 yang memiliki banyak kejutan. (*)