CIREBON, RADARCIREBON.ID- Petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon lagi gencar bersih-bersih spanduk liar, baliho, poster, dan bendera atau atribut parpol di wilayah Kabupaten Cirebon.
Sedikitnya, dalam dua hari ini sudah ada 215 spanduk dan baliho yang ditertibkan petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon/
Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Satpol PP Kabupaten Cirebon Nova Abda Nugraha mengatakan penertiban tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 tahun 2015, pasal 12 huruf B tentang ketertiban umum.
Baca Juga:WADUH! Belum Ada Partai Daftar Bacaleg ke KPU Kabupaten CirebonSepekan usai Lebaran, Satgas Pangan Sidak di Pasar Pasalaran Cirebon
“Perda tersebut menyebutjan bahwa setiap orang atau badan dilarang memasang media luar ruang yang bersifat komersial maupun non komersial yang menggunakan fasilitas umum. Karena itu kita tertibkan,” kata Nova Abda Nugraha kepada Radar Cirebon, Jumat (5/5/2023).
Petugas memulai penertiban dari wilayah Sumber, kemudian menuju ke Talun. Dilanjutkan ke Jalan Tuparev, Kedawung hingga di sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Weru.
Hasilnya, sebagaian besar spanduk dan baliho promosi milik pengusaha diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon.
“Paling banyak kita amankan di sepanjang jalan Sumber sampai Talun. Sebanyak 75 persen milik pengusaha dan 25 persen partai politik. Kita bersihkan yang dekat dulu, kemudian baru merambah ke yang lainnya, bertahap,” katanya.
Menurut Nova, dalam penertiban itu yang paling banyak konfirmasi ke Satpol PP Kabupaten Cirebon adalah dari pengusaha yang sedang promosi.
“Mereka kooperatif dan menyadari akan kesalahannya memasang spanduk. Jadi mereka tidak diprotes, hanya meminta surat kalau baliho atau spanduk yang dipasang telah ditertibkan oleh kami,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat maupun pengusaha agar tidak melakukan promosi di fasilitas umum.
Baca Juga:Harga Telur Naik, Pedagang di Cirebon Beralasan Jakarta Sudah RamaiALHAMDULILLAH, Bulan Ini Jalan Rusak di Kawasan Batik Trusmi Diperbaiki
Namun bilamana masih ingin memasang, maka harus mengurus izin dan membayar pajak ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon.
“Bilamana ingin masang spanduk, silakan bayar pajak dahulu ke Dinas Pendapatan Daerah. Nanti spanduk atau baliho akan ada stikernya sebagai tanda sudah bayar pajak. Jadi nanti tidak akan kita tertibkan,” katanya.